Tragedi Keluarga di Tanjung Priok: Tiga Jasad Ditemukan dan Dimakamkan di TPU Rorotan
Tiga orang dari satu keluarga ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan rencananya akan dimakamkan hari ini di Tempat Pemakaman Umum Rorotan.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Proses pemakaman akan dimulai di Masjid Jami Arruhama sebelum dilanjutkan ke lokasi pemakaman, melalui pengumuman dari Husni, kakak salah satu korban.
Empat bulan lalu, penemuan jasad ini terjadi ketika anak dari keluarga tersebut pulang dari kerja dan mendapati kondisi keluarganya yang tidak biasa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso, menyatakan, 'Keterangan awal dari anaknya yang pulang kerja itu, buka pintu kemudian mendapati keluarganya dalam kondisi... ya tiduran tapi mengeluarkan busa.'
Segera setelah menemukan jasad, anak korban meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memberikan pertolongan yang diperlukan.
Keberadaan jasad di tempat tersebut akhirnya menarik perhatian masyarakat dan pihak keamanan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Brigjen Prima Heru, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, proses autopsi telah selesai dan jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Meskipun demikian, Brigjen Prima menekankan bahwa pihaknya masih menunggu hasil toksikologi untuk menentukan penyebab pasti kematian ketiga korban.
Informasi ini sangat penting untuk memahami lebih lanjut tentang situasi tragis yang menimpa keluarga tersebut.
Dengan hasil toksikologi yang belum diumumkan, spekulasi mengenai penyebab kematian masih menjadi misteri di lingkungan masyarakat.
Warga sekitar mengekspresikan kekhawatiran mereka mengenai dugaan keracunan yang dialami oleh para korban, berdasarkan laporan dari ketua RT setempat.
Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Warakas, Zen, menjelaskan bahwa 'Pak RT teriak ada keracunan, minta tolong panggil ambulans.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: