Pemberlakuan Tarif Impor Baru dan Transfer Data Pribadi antara Indonesia dan AS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru yang secara langsung berdampak pada Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, tarif produk dari Indonesia ditetapkan sebesar 19% dan termasuk pengaturan mengenai transfer data pribadi ke AS.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pengumuman ini diungkapkan dalam kesepakatan resmi yang diratifikasi oleh Gedung Putih pada tahun 2025. Kesepakatan ini menjadi salah satu berita besar tahun ini, menandakan perubahan signifikan dalam hubungan perdagangan kedua negara.
Donald Trump, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa Indonesia akan menghadapi kenaikan tarif impor menjadi 19%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kesepakatan resmi yang telah disetujui oleh Gedung Putih.
Pengumuman ini juga menekankan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan, termasuk menyediakan kepastian mengenai transfer data pribadi ke Amerika Serikat.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam dokumen berjudul Fact Sheet, dijelaskan bahwa pemindahan data pribadi akan dijamin sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu syarat penting untuk melakukan transfer data.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pengendali data asing harus memenuhi standar perlindungan data yang setara dengan hukum yang diterapkan di Indonesia.
Hasan Nasbi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, mengemukakan bahwa kesepakatan ini tidak berarti data Indonesia akan dikelola oleh pihak asing. Justru, pertukaran data ini dianggap sebagai langkah untuk mendukung komersialisasi produk dan layanan antarnegara.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dan aman bagi pertukaran data pribadi antarnegara.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: