Transformasi Peradilan Pidana di Indonesia melalui KUHAP Baru
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak Jumat lalu. Penerapan regulasi ini menandai transisi penting dalam sistem peradilan pidana nasional menuju pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Dengan perubahan ini, beberapa mekanisme hukum mengalami modifikasi, termasuk pengaturan rekaman CCTV dalam proses pemeriksaan dan kebijakan pemaafan hakim yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
KUHAP baru menghadirkan konsep keadilan restoratif yang diatur dalam pasal 79 hingga 88. Konsep ini memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan tujuan untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
Meskipun demikian, mekanisme ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi. Fokus utama dari keadilan restoratif ini adalah pada kasus-kasus yang lebih ringan.
Undang-undang ini dipandang sebagai langkah maju bagi sistem peradilan di Tanah Air dengan menciptakan peluang untuk penyelesaian yang lebih manusiawi.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Salah satu inovasi utama dalam KUHAP baru adalah kewenangan hakim untuk memberikan 'Putusan Pemaafan Hakim'. Dalam hal ini, hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan hukuman sesuai pasal 246 jika perbuatan tersebut dinilai ringan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara pidana di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan tersebut memperhatikan konteks dan keadaan pelaku.
Dengan demikian, pemaafan hakim menjadi instrumen penting dalam menyeimbangkan keadilan dan humanitas dalam sistem peradilan.
KUHAP baru juga menjawab perkembangan teknologi dengan integrasi peradilan pidana berbasis sistem informasi. Proses ini mencakup semua tahapan, mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Pasal 30 menegaskan pentingnya perekaman pemeriksaan menggunakan CCTV, yang diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses hukum.
Dengan pengaturan ini, diharapkan proses hukum akan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: