Kategori Berita
Jumat, 02 JANUARI 2026 • 17:12 WIB

Peraturan KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026: Ancaman Pidana bagi Perzinahan dan Kohabitasi

Peraturan KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026: Ancaman Pidana bagi Perzinahan dan KohabitasiPeraturan KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026: Ancaman Pidana bagi Perzinahan dan Kohabitasi

Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan di Indonesia.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Regulasi baru ini menetapkan sanksi pidana untuk tindakan perzinahan dan kohabitasi yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.

Penerapan dan Implementasi KUHP Baru

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan dalam penerapan ketentuan baru ini. Keterangan dari Kabid Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa semua fungsi kepolisian akan menyesuaikan proses penanganan masalah hukum mulai pukul 00.01 WIB.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ungkap Trunoyudo.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menyusun panduan baru untuk administrasi penyidikan. Panduan ini ditandatangani oleh Kabareskrim, Komjen Syahardiantono, guna menjamin konsistensi dalam penegakan hukum.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Regulasi Terkait Perzinahan dan Kohabitasi

Peraturan yang terdapat dalam Pasal 411 KUHP baru menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinahan dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 menyoroti kohabitasi, di mana individu yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Penting untuk dicatat bahwa kedua pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum bergantung pada pengaduan dari pihak terkait. Dalam hal ini, suami atau istri dari individu yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang tidak terikat, menjadi penggugat yang sah.

"Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Perubahan Pendekatan Hukum Pidana

Yusril menjelaskan bahwa KUHP yang lama, yang didasarkan pada Wetboek van Strafrecht 1918, kini dinilai tidak relevan dengan dinamika masyarakat saat ini. Oleh karena itu, KUHP baru disusun untuk menjadi lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Pendekatan ini berusaha mengubah sistem dari yang retributif menjadi restoratif, di mana pemidanaan tidak hanya melulu menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan korban dan masyarakat. Ini diimplementasikan melalui alternatif pidana seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," tegas Yusril.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peraturan KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026: Ancaman Pidana bagi Perzinahan dan Kohabitasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!