Implementasi Kebijakan Harga Beras Uniform dari Sabang hingga Merauke
Pemerintah Indonesia melalui Perum Bulog mengumumkan rencana untuk menerapkan kebijakan harga beras uniform dari Sabang hingga Merauke. Namun, tercatat bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan ini dapat direalisasikan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Menurut Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, salah satu syarat utama adalah kenaikan margin fee Bulog yang sudah tidak berubah sejak tahun 2012.
Dalam rapat koordinasi terbatas yang diadakan pekan lalu, Ahmad Rizal menjelaskan urgensi kenaikan margin fee sebagai syarat untuk kebijakan harga beras uniform. Margin fee Bulog saat ini berada di angka Rp50 per kilogram, dan situasi ini dinilai tidak memadai mengingat beban distribusi yang terus meningkat.
Kenaikan margin fee ini diharapkan dapat membantu Bulog dalam menjalankan operasionalnya dan memenuhi tuntutan distribusi yang semakin luas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Rizal menegaskan bahwa tujuan dari kenaikan margin fee bukan sekadar untuk meningkatkan profit perusahaan, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan kenaikan ini, diharapkan harga beras subsidi pemerintah (SPHP) dapat menjadi lebih stabil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk mereduksi diskriminasi harga yang selama ini terjadi berdasarkan zona distribusi. Standarisasi harga beras di seluruh Indonesia menjadi vital untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, mendapatkan akses pada harga yang sama.
Rizal juga merujuk pada kebijakan harga satu harga yang sukses diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain seperti PLN dan Pertamina. Dikatakan bahwa kedua perusahaan tersebut berhasil menerapkan kebijakan dengan margin fee yang lebih tinggi, hingga mencapai tujuh persen.
Keberhasilan dalam kebijakan ini akan menjamin bahwa harga beras SPHP di semua daerah dapat disetarakan di angka Rp11 ribu per kilogram, sehingga biaya logistik dapat disesuaikan meskipun berada di wilayah yang jauh dari pusat distribusi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: