Gugatan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Diajukan ke PTUN
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berencana untuk menggugat penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Gugatan ini dijadwalkan akan dilayangkan pada tanggal 5 Januari 2026, dengan harapan UMP Jakarta dapat diubah menjadi Rp5,89 juta.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan tersebut di PTUN Jakarta untuk merevisi UMP yang telah ditetapkan.
Menurut Iqbal, buruh mengharapkan agar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dapat merubah UMP 2026 agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.
”Tanggal 5 Januari, paling lambat 6 Januari, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan ke PTUN gugatan agar UMP DKI Jakarta dirubah menjadi Rp5,89 juta dari Rp5,73 juta,” jelas Iqbal.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada kebutuhan pekerja di Jakarta yang ingin meningkatkan daya beli mereka.
Ia menekankan pentingnya kenaikan UMP agar tidak terlalu jauh tertinggal dari Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang saat ini memiliki UMP lebih tinggi.
”Pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari bank internasional Standard Chartered atau bank nasional Bank Mandiri di Jakarta,” kata Iqbal.
Sebagai catatan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761, sedangkan untuk tahun 2026, Gubernur Pramono Anung menetapkan UMP baru sebesar Rp5.729.876.
Pramono menyatakan, “Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.”
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: