Zohran Mamdani Resmi Menjadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Zohran Mamdani, seorang imigran asal Uganda, telah mencatatkan sejarah baru dengan pelantikannya sebagai Wali Kota New York City, menjadikannya wali kota Muslim pertama di Amerika Serikat.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Pelantikan Mamdani berlangsung pada Kamis dini hari waktu setempat, di lokasi yang memiliki makna historis yaitu stasiun kereta bawah tanah bersejarah yang terletak di Manhattan.
Mamdani dilantik di peron stasiun kereta bawah tanah Balai Kota lama, tempat yang dikenal sebagai keajaiban arsitektur dan telah ditutup sejak tahun 1945.
Pelantikan ini berlangsung dalam suasana simbolis yang menegaskan pentingnya transportasi umum bagi warga kota.
Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, turut hadir dalam acara tersebut dan membacakan sumpah jabatan yang diucapkan oleh Mamdani.
Stasiun ini termasuk dalam salah satu dari 28 stasiun kereta bawah tanah yang dibuka pada tahun 1904, menjadi bagian dari perkembangan signifikan bagi New York City.
Mamdani sebelumnya menarik perhatian publik dengan kemenangannya dalam pemilihan pendahuluan Demokrat, di mana ia fokus pada isu-isu sosial yang penting.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Isu utama yang diusungnya mencakup keterjangkauan tempat tinggal dan penerapan program penitipan anak yang bersifat universal.
Ia berencana untuk membekukan sewa bagi sekitar dua juta penyewa yang terancam dan menyediakan layanan bus kota yang cepat serta tanpa biaya.
Visi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat New York ke depan.
Setelah pelantikan, Mamdani menyampaikan rasa terhormatnya dengan menyatakan, 'Ini benar-benar suatu kehormatan dan hak istimewa seumur hidup.'
Ia juga menggarisbawahi pentingnya transportasi umum sebagai bagian penting dari kesehatan dan warisan kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: