Prancis Rencanakan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Pemerintah Prancis sedang mengusulkan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial, dengan rencana pelarangan akses bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Usulan rancangan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari Presiden Emmanuel Macron dan dijadwalkan untuk dibahas di parlemen pada bulan Januari mendatang.
Berdasarkan berbagai studi, penggunaan layar digital yang berlebihan pada remaja memiliki sejumlah risiko, termasuk paparan konten yang tidak pantas dan potensi pelecehan siber.
Dampak tersebut dapat mempengaruhi kesehatan mental dan kualitas tidur anak, yang semakin menjadi perhatian di era digital saat ini.
Rancangan undang-undang ini mencakup dua pasal utama, di mana pasal pertama menegaskan bahwa penyedia layanan media sosial tidak boleh mengizinkan anak di bawah usia 15 tahun untuk mengakses platform mereka.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam penegasan komitmennya, Presiden Macron menyatakan bahwa perlindungan anak dalam ruang digital adalah prioritas pemerintah, serta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional.
Walaupun larangan penggunaan telepon seluler di prasekolah dan sekolah menengah telah diterapkan sejak 2018, penegakannya dinilai masih kurang konsisten di lapangan.
Pemerintah kini berupaya meningkatkan efektivitas regulasi dengan menambah larangan akses media sosial bagi anak-anak untuk menjaga keselamatan mereka dari dampak negatif.
Baru-baru ini, Senat Prancis telah memberikan dukungan terhadap inisiatif untuk melindungi remaja dari penggunaan layar yang berlebihan, nasib usulan ini selanjutnya tergantung pada persetujuan Majelis Nasional.
Inisiatif lainnya menetapkan bahwa anak berusia antara 13 dan 16 tahun perlu izin orang tua untuk mendaftar di platform media sosial, mencerminkan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak.
Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi langkah signifikan dalam respons pemerintah terhadap isu perlindungan anak di era digital yang kian berkembang.
Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: