Kategori Berita
Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 09:57 WIB

Penerapan Hukuman Kerja Sosial di Indonesia Dimulai Januari 2026

Penerapan Hukuman Kerja Sosial di Indonesia Dimulai Januari 2026Penerapan Hukuman Kerja Sosial di Indonesia Dimulai Januari 2026

Hukuman pidana kerja sosial akan diberlakukan di Indonesia mulai Januari 2026, beriringan dengan implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Rencana ini bertujuan untuk menyediakan alternatif sanksi bagi pelanggar hukum yang menghadapi ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Detail Penerapan Hukuman Kerja Sosial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa para Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung penerapan hukuman ini.

Ia menjelaskan bahwa penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial akan disepakati dengan pemerintah daerah setempat.

Agus menyatakan, "Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan."

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dasar Hukum Penerapan Pidana Kerja Sosial

Hukuman kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merepresentasikan kemajuan dalam pendekatan pemidanaan di Indonesia.

KUHP baru ini mengedepankan keadilan korektif dan restoratif, serta memberikan perhatian pada aspek rehabilitasi pelaku dan korban.

Pasal 85 KUHP menetapkan bahwa pidana kerja sosial bisa dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun dan tidak boleh lebih dari enam bulan.

Prosedur dan Pengawasan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pelaksanaan hukuman kerja sosial diatur dengan batas waktu minimum delapan jam hingga maksimum dua ratus empat puluh jam, dan harus dilakukan tanpa komersialisasi.

Jaksa akan mengawasi pelaksanaan hukuman ini, sementara pembimbingan akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang juga bertanggung jawab melakukan Litmas untuk mengawasi klien.

Putusan hakim harus menjelaskan rincian waktu hukuman kerja sosial, termasuk jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penerapan Hukuman Kerja Sosial di Indonesia Dimulai Januari 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!