Melonjaknya Aktivasi Akun Coretax Menjelang Tahun Baru 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 29 Desember 2025, sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Angka ini mencakup 66,24% dari total 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan 2024.
Hingga pukul 15.58 WIB pada 29 Desember 2025, DJP mencatat bahwa sebanyak 9.870.000 akun Coretax telah berhasil diaktivasi.
Mayoritas dari akun yang diaktifkan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tercatat mencapai 8.982.299 akun.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan telah mengaktivasi 801.117 akun, menunjukkan jangkauan yang luas dari sistem ini.
Di sektor publik, terdapat 88.072 akun yang telah diaktifkan oleh instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengikuti langkah yang sama.
DJP menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, termasuk sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Pendampingan langsung di kantor pajak serta layanan daring juga diterapkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi yang diperlukan.
Selain itu, layanan helpdesk diperkuat agar wajib pajak dapat memperoleh bantuan secara cepat dan efisien, memudahkan mereka memahami proses aktivasi.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan angka aktivasi dan partisipasi dalam sistem perpajakan digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan keyakinan bahwa dengan dukungan semua pihak, implementasi Coretax dapat berjalan optimal.
"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: