Kategori Berita
Senin, 29 DESEMBER 2025 • 18:16 WIB

Penangkapan Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Penangkapan Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di SurabayaPenangkapan Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Samuel Ardi Kristianto, terduga pelaku pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti, ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin, 29 Desember.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Proses penangkapan berlangsung dengan pengawalan ketat, meskipun Samuel enggan memberikan tanggapan kepada media mengenai situasi tersebut.

Detail Kasus Pengusiran dan Kekerasan

Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, diduga dikeroyok dan diusir secara paksa dari rumahnya oleh Samuel dan seorang pria berinisial Y, yang teridentifikasi sebagai anggota organisasi masyarakat setempat.

Insiden ini terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, di mana rumah Elina dirusak dan dirobohkan tanpa adanya keputusan dari pengadilan.

Barang-barang pribadi serta dokumen penting milik Elina juga hilang dalam insiden tersebut, menambahkan penderitaan yang dialaminya usai mengalami luka fisik akibat pengeroyokan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan

Langkah Hukum dan Respon Pihak Kepolisian

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan bahwa pengusiran dilakukan secara kekerasan, dan telah melaporkan dua terduga pelaku ke pihak kepolisian pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan itu mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, di mana disinyalir terdapat sekitar 30 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan enam saksi telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Respon Masyarakat dan Pentingnya Perlindungan Hukum

Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak penegakan hukum bagi para pelaku pengusiran, karena tindakan tersebut mencederai hak asasi manusia serta prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat memperoleh sanksi yang setimpal.

Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga yang rentan agar tindakan serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!