Kategori Berita
Senin, 29 DESEMBER 2025 • 10:28 WIB

Penetapan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bantuan Bencana di Samosir

Penetapan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bantuan Bencana di SamosirPenetapan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bantuan Bencana di Samosir

FAK, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Samosir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana senilai Rp 1,5 miliar. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Samosir dalam keterangan terbarunya.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Dugaan ini berawal dari perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan oleh FAK, yang semestinya disalurkan dalam bentuk uang tunai tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Sosial.

Mekanisme Penyaluran Bantuan yang Dipertanyakan

Kejaksaan Negeri Samosir mulai menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana setelah menerima laporan terkait. Dana Rp 1,515 miliar dari Kementerian Sosial seharusnya dimanfaatkan untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.

Namun, FAK diduga melakukan perubahan cara penyaluran menjadi barang tanpa persetujuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur dan transparansi dalam pengelolaan bantuan.

Perubahan mekanisme penyaluran tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada, berpotensi merugikan para penerima yang seharusnya menerima bantuan langsung.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dugaan Korupsi dan Keuntungan Pribadi

Informasi lain mengungkapkan bahwa FAK diduga menunjuk penyedia barang bantuan secara sepihak tanpa melalui konsultasi. Tindakan ini menciptakan kecurigaan akan adanya niatan tidak baik dalam proses tersebut.

Jaksa juga menyebutkan bahwa FAK meminta jatah 15% dari nilai total bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Permintaan tersebut diduga merupakan usaha untuk memperkaya diri pribadi dan pihak-pihak tertentu dari dana bantuan.

Saat ini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan, sebagai bagian dari proses hukum yang menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi korupsi.

Kerugian Keuangan Negara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, mengungkapkan bahwa telah ada perhitungan kerugian negara akibat tindakan FAK. Perhitungan ini menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 516.298.000.

Angka ini menggambarkan dampak serius tindakan korupsi terhadap keuangan negara dan pengalokasian dana yang salah, yang menghambat penanganan bencana dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kasus ini menjadi perhatian penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta untuk menjamin penyaluran bantuan yang transparan dan akurat.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penetapan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bantuan Bencana di Samosir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!