Kategori Berita
Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 17:00 WIB

Pengungkapan Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja oleh Bareskrim Polri

Pengungkapan Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja oleh Bareskrim PolriPengungkapan Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri mengungkap modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja dengan janji pekerjaan sebagai operator komputer.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Sejumlah korban, termasuk pasangan suami istri, dijanjikan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan, namun menghadapi kenyataan pahit setelah tiba di lokasi.

Modus Penipuan dan Pekerjaan yang Dijanjikan

Brigjen Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkap bahwa para korban sering kali diiming-imingi tawaran kerja dengan gaji yang sangat menarik, seperti Rp 9 juta per bulan.

Setelah terjerat dengan tawaran tersebut, pihak sponsor mengurus dokumen perjalanan, termasuk paspor, visa, dan tiket penerbangan untuk memperlancar keberangkatan menuju Kamboja.

Akan tetapi, setibanya di Kamboja, paspor mereka akan dikuasai oleh sponsor, dan mereka dibawa ke lokasi yang sebenarnya untuk bekerja, yakni dalam aktivitas penipuan daring.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kondisi dan Perlakuan terhadap Korban

Setiap korban yang gagal memenuhi target kerja dalam situasi ini akan dikenakan sanksi fisik dan psikis yang cukup berat. "Dari mulai yang ter-ringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," tutur Irhamni.

Kondisi tersebut menciptakan lingkungan kerja yang menekan dan merugikan bagi para korban, di mana pelarian menjadi sulit akibat pengawasan ketat dari pihak atasan.

Beberapa korban berhasil melarikan diri ketika diberikan kesempatan, seperti saat dijadwalkan makan, dan segera menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mendapatkan pertolongan.

Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemulangan Korban

Kepulangan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO kembali ke Indonesia merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono menyatakan, "Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang."

Langkah selanjutnya meliputi penyelidikan lebih lanjut dari Desk Ketenagakerjaan Polri untuk mengejar para pelaku dan pihak yang terlibat dalam perekrutan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengungkapan Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja oleh Bareskrim Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!