Penerapan Tarif Khusus Akhir Pekan untuk LRT Jabodebek Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026
PT KAI (Persero) mengumumkan penerapan tarif khusus akhir pekan untuk LRT Jabodebek pada beberapa tanggal selama periode libur akhir tahun mendatang.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru, tiket LRT Jabodebek akan dikenakan tarif akhir pekan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta 1, 3, dan 4 Januari 2026.
Tarif perjalanan pada tanggal-tanggal tersebut telah ditetapkan sebesar Rp5.000, dengan tarif maksimum yang mencapai Rp10.000.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Di luar tanggal yang telah ditetapkan untuk tarif akhir pekan, LRT Jabodebek akan menerapkan tarif hari kerja yang berbeda tergantung pada jam sibuk dan non-sibuk.
Selama jam sibuk yang berlangsung dari pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, tarif awal perjalanan ditetapkan sebesar Rp5.000 dengan maksimum mencapai Rp20.000.
PT KAI menegaskan bahwa seluruh layanan LRT Jabodebek akan beroperasi secara optimal selama periode liburan ini.
Manager Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika Putra, menyatakan, 'KAI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan LRT Jabodebek sebagai pilihan mobilitas selama libur Nataru'.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: