Tiga Hakim Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula Dikenai Sanksi oleh Komisi Yudisial
Komisi Yudisial mengumumkan bahwa tiga hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Keputusan ini ditetapkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada 8 Desember 2025, dengan rekomendasi sanksi non palu selama enam bulan bagi ketiga hakim tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh hakim diungkap dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025, yang melibatkan Ketua Majelis, Dennie Arsan Fatrika, serta hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Temuan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik di lingkungan peradilan, mendorong Komisi Yudisial untuk tetap menjaga independensi dan integritas lembaga tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik setelah ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Dalam laporannya, Lembong menginginkan perbaikan sistem hukum di Indonesia dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Tom Lembong juga memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah menghadapi sejumlah tuntutan hukum, termasuk denda sebesar Rp750 juta.
Kasus yang menimpa Lembong mencerminkan tantangan dalam sistem hukum Indonesia, yang seringkali menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: