Kategori Berita
Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 11:55 WIB

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 Sebesar 6,11% Resmi Ditetapkan

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 Sebesar 6,11% Resmi DitetapkanKenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 Sebesar 6,11% Resmi Ditetapkan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, yang diumumkan secara resmi oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880, mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895 atau sekitar 6,11% dari UMP sebelumnya.

Dasar Penetapan UMP 2026

Penetapan UMP Jawa Timur untuk 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025. Kebijakan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang upah minimum.

Gubernur Khofifah menekankan bahwa peningkatan UMP bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di provinsi ini. Hal ini juga dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi perekonomian daerah.

Dalam penetapan UMP, variasi sektor dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah dipertimbangkan secara serius. Ini diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Proses Perhitungan UMP

Proses penetapan UMP 2026 melibatkan konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk mencapai angka UMP yang adil dan seimbang.

Perhitungan UMP mengacu pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, mempertimbangkan berbagai faktor penting termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Proses ini bertujuan untuk menegakkan keadilan di pasar tenaga kerja.

Ahli ekonomi Universitas Airlangga, Herwan Wicaksono, menyebutkan bahwa kenaikan UMP ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian yang terjadi pada ekonomi global.

Implikasi Kenaikan UMP

Kenaikan UMP sebesar 6,11% diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, yang pada gilirannya berdampak positif pada konsumsi masyarakat. Ini menjadi aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, tidak semua pihak merasa optimis. Beberapa pengusaha mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak kenaikan upah terhadap biaya operasional. Mereka meminta adanya diskusi lebih lanjut untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

Pemerintah Provinsi berencana terus mengevaluasi kebijakan upah minimum ini agar tetap relevan dengan dinamika pasar kerja dan kebutuhan pekerja di Jawa Timur.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 Sebesar 6,11% Resmi Ditetapkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!