Permohonan Maaf Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya di Tengah Proses Perceraian
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, mengungkapkan permohonan maaf kepada istrinya, Atalia Praratya, di tengah berlangsungnya proses perceraian mereka.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Melalui media sosial, Ridwan Kamil mengakui kesalahan dan khilaf yang telah terjadi selama 29 tahun pernikahan mereka.
Dalam unggahannya di Instagram, Ridwan Kamil menyatakan, "Setulusnya saya mohon maaf". Ia mengakui bahwa selama pernikahannya, banyak kesalahan yang ia lakukan dan menegaskan bahwa perpisahan adalah hak Atalia untuk mencapai kebahagiaan.
Ridwan Kamil menambahkan, "Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya". Pernyataan ini mencerminkan rasa penyesalan dan tanggung jawab yang ia rasakan dalam hubungan mereka.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Sidang perceraian antara Atalia dan Ridwan Kamil telah berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung, meskipun keduanya tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Tim pengacara kedua belah pihak mengonfirmasi bahwa mereka telah sepakat untuk berpisah setelah melalui proses mediasi yang positif. Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan, "Kami mau menyampaikan bahwa mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan, dan dihadiri langsung oleh prinsipal."
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati dalam pengasuhan anak-anak mereka. Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan pentingnya kesepakatan ini, dengan menekankan bahwa mereka akan merawat anak-anak bersama meskipun telah berpisah secara resmi.
Debi juga mengonfirmasi bahwa tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan cerai, menegaskan bahwa perpisahan ini merupakan keinginan kedua belah pihak tanpa adanya pengaruh luar yang signifikan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: