KBRI London Melaporkan Bonnie Blue Terkait Pelecehan Bendera Merah Putih
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengambil langkah hukum terhadap Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue, terkait dugaan pelecehan bendera Indonesia. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh video yang menunjukkan perilaku tidak pantas terhadap bendera Merah Putih yang viral di media sosial.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Kejadian tersebut terjadi setelah Bonnie Blue dideportasi dari Bali akibat pelanggaran lalu lintas. KBRI segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat untuk menindaklanjuti dengan laporan resmi.
Kejadian pelecehan terhadap bendera Indonesia oleh Bonnie Blue terjadi setelah dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran lalu lintas. Dalam video yang beredar di media sosial, Bonnie Blue terlihat memperlakukan bendera dengan cara yang tidak pantas, yaitu menyelipkannya ke celana belakang.
Pengacara KBRI menegaskan, 'KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat untuk melaporkan tindakan tersebut.' Hal ini menunjukkan bahwa KBRI berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus yang dianggap merugikan kehormatan simbol negara.
Video tersebut memicu reaksi negatif dari publik, yang menganggap tindakan tersebut tidak menghormati bendera sebagai simbol nasional. KBRI merasa perlu untuk melakukan laporan resmi agar tindakan hukum dapat diambil.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Bonnie Blue dideportasi pada 12 Desember 2025 setelah dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Deportasi ini juga disertai dengan penangkalan selama 10 tahun yang diajukan oleh pihak imigrasi setempat.
Sebelum deportasi, Bonnie Blue terlibat dalam pelanggaran lalu lintas yang tidak hanya mencolok perhatian publik, tetapi juga pihak berwenang. Ia diketahui mengemudikan kendaraan sambil merekam konten, yang dianggap tidak menghormati norma-norma di Indonesia.
Tindakan tersebut menuai kritik dari masyarakat, yang berpendapat bahwa setiap pengunjung seharusnya menghormati budaya dan norma lokal yang ada di Indonesia.
Video yang menunjukkan pelecehan terhadap bendera Merah Putih menjadi viral di media sosial, menarik perhatian banyak netizen. Berbagai komentar muncul, mengungkapkan kemarahan dan penolakan terhadap tindakan Bonnie Blue.
Seorang pengguna media sosial berkomentar, 'Tindakan seperti ini tidak bisa ditolerir. Kita harus menghormati simbol negara kita.' Hal ini mencerminkan pandangan bahwa pelecehan terhadap simbol negara adalah penghinaan serius yang harus dihadapi.
Dari perspektif hukum internasional, tindakan pelecehan terhadap simbol negara dapat memperburuk hubungan diplomatik. Dengan demikian, upaya KBRI dalam menginternationalisasi kasus ini dapat dianggap penting untuk menegaskan komitmennya terhadap perlindungan simbol negara.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: