Kategori Berita
Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 14:50 WIB

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum 24 DesemberGubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Permintaan ini merujuk pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan yang berfungsi sebagai pedoman baru dalam penetapan upah minimum.

Pengumuman Kenaikan UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa proses perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian menyampaikan hasilnya kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.

Ia menegaskan, 'Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025'.

Selain kewajiban menetapkan UMP, gubernur juga memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Formula Baru Kenaikan Upah

Yassierli mengungkapkan bahwa PP Pengupahan 2026 disusun melalui kajian mendalam, dengan penekanan pada aspek masukan dari berbagai serikat pekerja.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan formula kenaikan upah yang lebih responsif terhadap aspirasi berbagai pihak.

Presiden telah menetapkan formula baru yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Perbandingan Tahun Sebelumnya

Sebagai perbandingan, penetapan UMP tahun 2025 sebelumnya masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMP tahun lalu sebesar 6,5 persen.

Beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara dan Sumatera Selatan, sudah menetapkan UMP 2026 dengan kenaikan masing-masing sebesar 7,9 persen dan 7,10 persen.

Demikian juga, Kalimantan Tengah melaporkan UMP terbaru dengan kenaikan sebesar 6,12 persen, menunjukkan adanya sejarah variasi dalam tingkat kenaikan upah di berbagai daerah.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!