Kategori Berita
Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 11:01 WIB

Pernyataan Kejagung Terkait Dugaan Insiden dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan

Pernyataan Kejagung Terkait Dugaan Insiden dalam OTT KPK di Kalimantan SelatanPernyataan Kejagung Terkait Dugaan Insiden dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan

Kejaksaan Agung menanggapi dugaan yang melibatkan Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang diduga terlibat dalam insiden menabrak petugas KPK saat operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan Tri Taruna, tidak ada tindakan yang mengarah pada penabrakan tersebut.

Tanggapan Resmi terhadap Dugaan Penabrakan

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengakuan Tri Taruna Fariadi menunjukkan bahwa tidak ada penabrakan yang terjadi. Ia menegaskan, 'Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),' ujarnya di Gedung Kejagung.

Ketakutan Tri Taruna saat dijadwalkan untuk diamankan menjadi sorotan. 'Dia tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,' tambah Anang, mengindikasikan perasaan bingung yang dialami oleh pihak Ki Taruna.

Informasi ini memberikan gambaran tentang ketidakpastian yang dialami Tri Taruna selama perjalanan menuju lokasi penangkapan, yang memunculkan berbagai spekulasi dan lebih jauh memperburuk situasi.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dugaan Pelarian dan Proses Penangkapan

Berkaitan dengan dugaan pelarian Tri Taruna, Anang menyatakan, 'Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja.' Itu menunjukkan bahwa ada momen saat Tri Taruna menghindar dari upaya penangkapan.

Meski tidak ada kejelasan mengenai detail pelarian tersebut, dirinya mengakui bahwa ketakutan menjadi faktor utama dalam situasi ini.

Kejagung menyatakan bahwa setelah pengamanan, Tri Taruna diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini dianggap sebagai langkah kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Komitmen Kejaksaan Agung terhadap Penegakan Hukum

Anang menegaskan kembali komitmen Kejagung untuk tidak mengintervensi dalam kasus pidana korupsi. 'Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,' ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Tri Taruna telah dinonaktifkan dari jabatannya, dan penghentian gaji serta tunjangan berlaku hingga keputusan pengadilan diresepkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan integritas lembaga Kejaksaan tetap terjaga, sekaligus menunjukkan tekad Kejaksaan untuk menjaga marwah Korps Adyaksa dalam menghadapi situasi serupa.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pernyataan Kejagung Terkait Dugaan Insiden dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!