Kategori Berita
Senin, 22 DESEMBER 2025 • 21:52 WIB

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Lima Wilayah Indonesia

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Lima Wilayah IndonesiaKenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Lima Wilayah Indonesia

Lima provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, dengan peningkatan paling signifikan terjadi di Sumatera Utara sebesar 7,9%. Penetapan ini dilakukan berdasarkan regulasi pemerintah yang terbaru mengenai pengupahan.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Provinsi yang menyesuaikan UMP 2026 mencakup Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, di mana kenaikan persentase disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Kenaikan UMP di Sumatra Utara dan Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memperkenalkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971, meningkat 7,9% dari tahun sebelumnya. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menjelaskan bahwa keputusan ini ditujukan untuk memberikan keadilan kepada pekerja.

Sumatra Selatan juga menetapkan UMP 2026 di angka Rp 3.942.963, yang menunjukkan kenaikan sebesar 7,10% dari sebelumnya Rp 3.681.561. Gubernur Herman Deru mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara para serikat buruh dan pengusaha.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Kenaikan UMP di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara

Kalimantan Tengah resmi menetapkan UMP 2026 pada angka Rp 3.686.138, yang mencerminkan kenaikan 6,12% dibandingkan dengan UMP tahun lalu. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Gubernur yang mengikuti PP RI Nomor 49 Tahun 2025.

Sementara itu, Sulawesi Utara mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630, yang meningkat Rp 227.205 dari tahun sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada analisis kondisi ekonomi dan formula yang telah ditetapkan.

Kenaikan UMP di Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, UMP 2026 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 7,21%, sehingga totalnya mencapai Rp 3.921.088, naik dari Rp 3.657.527. Gubernur Andi Sudirman menyampaikan bahwa kenaikan ini dihitung menggunakan rentang alfa 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemilihan angka alfa ini merupakan langkah penting dalam menentukan besaran kenaikan UMP yang wajar dan berkeadilan bagi pekerja yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah tersebut.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Lima Wilayah Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!