Pembatasan Penjualan Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat Mampu Segera Diterapkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerapkan regulasi baru yang membatasi penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram kepada masyarakat yang berpenghasilan mampu.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG hanya dinikmati oleh segmen masyarakat berpenghasilan rendah dan meminimalisir penyalahgunaan subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan skema distribusi LPG bersubsidi.
Regulasi yang akan diterapkan mencakup klasifikasi desil berdasarkan status sosial ekonomi masyarakat, yang menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 Kg.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Sebelumnya, pengendalian konsumsi LPG 3 Kg bersifat imbauan dan tidak dilengkapi dengan sanksi hukum, sehingga sering terjadi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Laode menegaskan bahwa meskipun ada upaya untuk mengarahkan pembelian kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tidak ada larangan bagi golongan mampu untuk membeli LPG 3 Kg.
Pemerintah memastikan bahwa implementasi aturan baru ini tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan akan ada masa transisi selama enam bulan setelah Perpres diterbitkan.
Selama masa transisi ini, pemerintah juga akan menjalankan uji coba atau pilot project di beberapa wilayah sebelum regulasi diterapkan secara nasional.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: