Kategori Berita
Senin, 22 DESEMBER 2025 • 11:00 WIB

Tanggapan Roti'O Usai Insiden Penolakan Pembayaran Non-Tunai oleh Lansia

Tanggapan Roti O Usai Insiden Penolakan Pembayaran Non-Tunai oleh LansiaTanggapan Roti'O Usai Insiden Penolakan Pembayaran Non-Tunai oleh Lansia

Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria marah ketika seorang lansia tidak dapat bertransaksi di gerai Roti'O akibat penolakan pembayaran non-tunai. Kejadian ini memunculkan perhatian publik terhadap praktik pembayaran di merchant di Indonesia yang semakin digital.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Pihak manajemen Roti'O segera mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta maaf atas insiden tersebut dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan layanan mereka.

Klarifikasi Manajemen Roti'O Terkait Kebijakan Pembayaran

Manajemen Roti'O menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan serta promo menarik bagi pelanggan.

Dalam pernyataan resminya, pihak Roti'O mengungkapkan, 'Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.'

Pihak Roti'O juga menekankan bahwa mereka tengah melakukan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan di seluruh gerai mereka agar lebih baik di masa depan.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas

Detail Kejadian yang Viral di Media Sosial

Potongan video yang beredar menunjukkan seorang pria berkaos hitam sedang berdebat dengan seorang pelayan di outlet Roti'O. Hal ini terjadi setelah seorang nenek tidak dapat melakukan transaksi karena tidak memiliki QRIS.

Pria yang memperjuangkan hak lansia tersebut menegaskan, 'Iya itu makanya kubilang, uang cash itu tetap harus kalian terima, masak harus QRIS, nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?'

Kejadian ini pun menarik perhatian masyarakat luas di media sosial yang mempertanyakan pentingnya penerimaan uang tunai dalam transaksi di merchant.

Sikap Bank Indonesia Terhadap Transaksi Non-Tunai

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Donny Bayu Purnomo, menegaskan bahwa seluruh merchant di Indonesia wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini menjadi sangat penting di tengah meningkatnya transaksi digital di masyarakat.

Ia merujuk pada Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen.

Donny menekankan pentingnya merchant untuk tetap menerima uang tunai, mengingat masih banyak konsumen yang tidak memiliki akses terhadap sistem pembayaran digital.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tanggapan Roti'O Usai Insiden Penolakan Pembayaran Non-Tunai oleh Lansia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!