Pemerintah Siapkan Peraturan untuk Atasi Polemik Jabatan Sipil Anggota Polri
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengarahkan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai respons atas perdebatan mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi kritik terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam kementerian dan lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa arahan Presiden menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyusun PP.
Dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Yusril menekankan, "Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah."
Yusril bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat yang dihadiri Kapolri, Menko Polhukam, Mendagri, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif.
Yusril menyampaikan, "Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Ia menambahkan bahwa posisi jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri dalam keadaan tertentu, sesuai dengan PP yang akan datang.
Yusril menegaskan bahwa Perpol memiliki keterbatasan terkait lingkup internal Polri, sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan lembaga di luar Polri.
Ia menjelaskan, "Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri, tetapi ini harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah karena menyangkut kementerian dan lembaga serta melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian."
Draf awal RPP kini sedang dipersiapkan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan koordinasi dari Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: