Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dapat Ajukan Praperadilan, Kata Polda Metro Jaya
Kombes Pol. Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa tersangka Roy Suryo beserta rekan-rekannya memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait hasil penyidikan yang berlangsung.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Praperadilan ini bertujuan memastikan proses hukum dijalankan secara adil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan ini telah dilaksanakan dengan transparansi, profesionalisme, dan proporsionalitas yang tinggi.
Ia menyatakan, 'Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP.'
Tim penyidik menggelar dua kali pertemuan untuk membahas perkara ini serta melibatkan Bareskrim Polri sebagai upaya menjamin kualitas dan keabsahan langkah hukum yang diambil.
'Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,' tambah Iman Imanuddin.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Menurut pihak penyidik, mereka telah mengumpulkan 17 jenis barang bukti para pelaku yang berhubungan dengan dugaan pemalsuan ijazah.
Selain itu, terdapat 709 dokumen dan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang ilmu yang dijadikan acuan dalam penyidikan perkara ini.
Kombes Pol. Iman Imanuddin menerangkan bahwa barang bukti tersebut bertujuan menguatkan unsur pidana serta menjawab keraguan yang mungkin ada di pihak tersangka atau kuasa hukum mereka.
Selama proses penyidikan, para tersangka telah meminta untuk melihat ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan bahwa ijazah tersebut telah secara resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyidik berkomitmen untuk menangani permintaan tersebut dengan serius demi memastikan kejelasan dan transparansi dalam setiap tahap proses hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: