Kategori Berita
Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 19:10 WIB

Kewajiban Pembayaran Royalti Beralih ke Penyelenggara Acara Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi

Kewajiban Pembayaran Royalti Beralih ke Penyelenggara Acara Menurut Putusan Mahkamah KonstitusiKewajiban Pembayaran Royalti Beralih ke Penyelenggara Acara Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengubah skema pembayaran royalti lagu di Indonesia.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Berdasarkan putusan yang diumumkan, kewajiban pembayaran royalti kini menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan lagi pengguna individu.

Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan hasil keputusan terkait permohonan yang diajukan oleh beberapa musisi, termasuk Ariel NOAH dan Raisa.

Keputusan ini menandai perubahan fundamental dalam hukum dan pengaturan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial.

Dari keputusan yang diambil, MK menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran kini berpindah kepada penyelenggara acara yang menyelenggarakan pertunjukan.

Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghormati hak cipta dan meningkatkan keadilan bagi para pencipta karya seni.

Pertimbangan Hukum dari MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh kebutuhan untuk mengklarifikasi tanggung jawab hukum terkait pembayaran royalti.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Menurutnya, frasa dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang menyebut 'setiap orang' telah menimbulkan multitafsir dan membingungkan pelaku usaha.

Ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan keraguan tentang siapa yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Oleh karena itu, keputusan ini menjadi penting untuk menciptakan kepastian hukum di sektor seni dan hiburan.

Implikasi Keputusan MK bagi Penyelenggara Acara

Keputusan MK memberikan beban tanggung jawab baru bagi penyelenggara acara, terutama dalam hal kewajiban pembayaran royalti bagi karya-karya yang ditampilkan.

MK menggarisbawahi bahwa penyelenggara adalah pihak yang paling mengetahui informasi terkait pendapatan dari penjualan tiket dan keuntungan acara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kewajiban Pembayaran Royalti Beralih ke Penyelenggara Acara Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!