Imbauan Menteri Ketenagakerjaan untuk Penerapan Work From Anywhere di Akhir 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk mengadopsi kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama liburan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA akan mempertimbangkan kebutuhan spesifik perusahaan dan industri terkait.
"Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," ungkapnya.
Penting untuk dicatat bahwa beberapa sektor seperti kesehatan, manufaktur, dan perhotelan akan dikecualikan dari penerapan WFA.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga kelangsungan produksi di sektor-sektor vital.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), telah menetapkan kebijakan serupa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan menerapkan WFA selama libur Nataru 2025/2026.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas permohonan penerapan WFA dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode liburan yang sibuk.
Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diakui sebagai cuti tahunan.
Pekerja yang berpartisipasi dalam WFA tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, sekaligus akan menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: