Kategori Berita
Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 13:01 WIB

Peringatan Kementerian Kesehatan Terhadap Leptospirosis Pascabencana

Peringatan Kementerian Kesehatan Terhadap Leptospirosis PascabencanaPeringatan Kementerian Kesehatan Terhadap Leptospirosis Pascabencana

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap leptospirosis, terutama setelah kejadian bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Penyakit zoonosis ini memiliki potensi fatal jika tidak ditangani secara cepat, meskipun gejala awalnya sering kali mirip dengan gejala demam biasa.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Leptospirosis disebabkan oleh bakteri Leptospira dan biasanya ditularkan melalui urin hewan terinfeksi, terutama tikus. Lingkungan pascabencana, yang seringkali tercemar air, lumpur, dan tanah, sangat meningkatkan risiko penularannya.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa sanitasi yang buruk dan peningkatan populasi tikus pascabencana berkontribusi pada tingginya risiko penyakit ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan peralatan pelindung saat beraktivitas di area yang terkontaminasi.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Gejala dan Tindakan yang Perlu Diambil

Gejala awal leptospirosis biasanya ringan dan dapat mirip dengan demam biasa, seperti demam, nyeri otot, sakit kepala, dan mata merah. Murti Utami, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan gejala ini, terutama setelah terpapar air banjir atau lumpur.

"Jangan menunggu sampai kondisi memburuk," tegasnya. Segera memeriksa ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala tersebut sangat dianjurkan untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.

Strategi Pencegahan dan Penanganan

Kementerian Kesehatan meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap leptospirosis dengan menjadikannya sebagai diagnosis banding untuk kasus demam akut. Hal ini penting untuk mencegah keterlambatan diagnosis yang dapat meningkatkan angka kesakitan.

Penguatan surveilans penyakit juga menjadi fokus utama. Dinas Kesehatan di setiap daerah diminta untuk memantau tren kasus dan melakukan pelaporan cepat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), sembari mendorong penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah pencegahan.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peringatan Kementerian Kesehatan Terhadap Leptospirosis Pascabencana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!