Sidang Etik Enam Anggota Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata
Divisi Propam Mabes Polri telah menggelar sidang etik untuk enam anggota kepolisian terkait pengeroyokan dua debt collector yang berujung pada kematian di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 17 Desember 2025, menggambarkan upaya serius dalam penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika kedua debt collector, yang sering dikenal sebagai mata elang, menghentikan kendaraan anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025.
Melihat situasi yang semakin tegang dan berpotensi konflik, tindakan kekerasan pun tidak dapat dihindari, yang mengakibatkan dua korban jiwa.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Keenam anggota polisi yang terlibat dalam sidang etik ini adalah JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM yang berpangkat Brigadir.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang memicu perhatian publik ini. KomPolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa sidang dilaksanakan setelah selesai pemberkasan Kode Etik Profesi Polri, menandakan kemajuan dalam penegakan hukum internal di instansi kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengemukakan bahwa penegakan etik merupakan bagian dari proses tindak lanjut oleh Divpropam Polri. Hal ini mencakup penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka akan dihadapkan pada sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: