Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 11:15 WIB

Gugatan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Proses Hukum Dimulai di Pengadilan Agama Bandung

Gugatan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Proses Hukum Dimulai di Pengadilan Agama BandungGugatan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Proses Hukum Dimulai di Pengadilan Agama Bandung

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Atalia Praratya, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Dalam sidang perdana tersebut, Ridwan Kamil dan Atalia tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Ini menandakan komitmen mereka untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Tim Kuasa Hukum yang Dihadapkan

Ridwan Kamil menggandeng delapan pengacara untuk mewakili dirinya dalam proses gugatan cerai ini. Kuasa hukum Wenda Aluwi menyatakan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil disebabkan oleh kegiatan di luar kota.

Atalia Praratya juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, yang menyatakan ketidakhadiran kliennya terjadi karena alasan kedinasan. Debi juga menegaskan bahwa Atalia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Wenda Aluwi menjelaskan bahwa keputusan untuk menugaskan tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang ini bertujuan agar semua aspek hukum dapat ditangani secara komprehensif. "Total kuasa hukum ada delapan orang," ungkapnya.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Proses Persidangan dan Mediasi yang Dijalani

Sidang perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung diawali dengan tahap mediasi. Menurut Ikhwan Sofyan, Humas Pengadilan, tahap awal ini mencakup pemeriksaan identitas penyelesaian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ikhwan menjelaskan pentingnya kehadiran kedua belah pihak dalam proses mediasi, namun juga menyatakan bahwa kehadiran dapat diwakilkan dalam situasi tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati pelaksanaan peradilan.

"Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu," jelasnya, merujuk pada prosedur hukum yang berlaku. Proses persidangan selanjutnya akan mencakup pembacaan gugatan, jawaban, dan bukti-bukti yang dihadirkan.

Latar Belakang dan Hubungan Pasangan

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996 dan memiliki dua anak, serta seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach. Kehadiran anak angkat membawa dinamika baru dalam keluarga mereka.

Atalia Praratya menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama dan sosial. Sementara itu, Ridwan Kamil saat ini merupakan Ketua DPP Golkar bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.

Keduanya belakangan menjadi sorotan publik imbas dari isu-isu yang menyentuh privasi kehidupan mereka, terutama tentang hubungan Ridwan Kamil dengan seorang selebgram yang telah dibantah setelah tes DNA.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gugatan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Proses Hukum Dimulai di Pengadilan Agama Bandung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!