Pemerintah Terbitkan Peraturan Pengupahan Baru untuk Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada tanggal 16 Desember 2025.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menjelaskan bahwa formula baru untuk kenaikan upah berfokus pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian mendalam dan diskusi dari berbagai pihak.
'Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,' ujarnya.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Dengan rumus baru ini, diharapkan upah dapat lebih mencerminkan realitas ekonomi yang ada di masyarakat.
Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Setelah perhitungan selesai, rekomendasi dari Dewan akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
Dalam PP ini, pengaturan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diatur secara rinci.
'Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,' tegasnya.
Pada tahun 2025, formula penghitungan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, UMP 2025 adalah hasil penambahan UMP 2024 dengan nilai kenaikan UMP yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: