Imigrasi Indonesia Amankan 220 Warga Negara Asing Pelanggar Regulasi Keimigrasian
Imigrasi Republik Indonesia berhasil mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar regulasi keimigrasian. Operasi ini dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 12 Desember 2025, melibatkan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing di bidang pertambangan dan industri.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dari jumlah tersebut, WNA asal China dan Nigeria menjadi pelanggar terbanyak, menunjukkan adanya pola tertentu dalam pelanggaran keimigrasian. Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan.
Dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, pihak Imigrasi mempertimbangkan dua opsi yang tersedia. Opsi pertama adalah tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang dapat mengarah kepada deportasi pelanggar dan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan.
Opsi kedua melibatkan proses pro justitia, yang mencakup penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan dilakukannya persidangan. 'Langkah-langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas regulasi keimigrasian di Indonesia,' ungkap Yuldi Yusman.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dari 220 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Data ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap kedatangan WNA dari negara-negara tersebut, yang dinilai memiliki pola pelanggaran yang sama.
Imigrasi semakin memfokuskan pengawasan pada sektor-sektor kritis seperti pertambangan dan industri, yang selama ini dikenal rentan terhadap pelanggaran keimigrasian. Pendekatan ini menciptakan tantangan baru dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk menangani pelanggaran ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan semua prosedur hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yuldi menjelaskan bahwa keputusan mengenai pelanggaran akan diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelanggar maupun bagi negara dalam mengelola isu terkait keimigrasian.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: