Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ditunda Karena Kesehatan Terdakwa
Sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem yang tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Keputusan penundaan diambil setelah Nadiem menjalani operasi, terkait dengan kesehatan yang menjadi penghalang kehadirannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa kesehatan Nadiem menjadi alasan ketidakhadirannya dalam persidangan hari ini. Jaksa mengharapkan agar Nadiem dapat hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Pihak jaksa menegaskan pentingnya kehadiran Nadiem agar proses pembuktian dapat berlangsung seiring dengan tiga terdakwa lainnya.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Tim penasihat hukum Nadiem telah mengajukan permohonan untuk pembantaran yang didukung dengan surat rekomendasi dari dokter. Dokter tersebut menyatakan bahwa kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
Dalam hal ini, pihak pengadilan juga memeriksa legal standing tim penasihat hukum dan memastikan bahwa kelengkapan berkas serta alat bukti dapat dipertimbangkan di kemudian hari.
Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa total kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek meningkat menjadi Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut meliputi perbedaan harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal.
Sebesar Rp 1,5 triliun merupakan kerugian dari kemahalan harga Chromebook, dan tambahan Rp 621 miliar terkait dengan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan dinyatakan sebagai kerugian substansial bagi negara.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: