Penangkapan YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer dengan akun Resbob, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kapolda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang telah memicu keresahan di masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025, dan Resbob sebelumnya berstatus sebagai salah satu influencer yang aktif di platform media sosial.
Hendra mengklarifikasi, "Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Setelah penangkapannya, Resbob akan dibawa ke Jakarta sebelum nantinya dipindahkan ke Bandung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," jelas Hendra.
Kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra menegaskan, "Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat."
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: