Investigasi Kerusuhan dan Pengeroyokan di Kalibata: Enam Saksi Diperiksa
Pada Kamis malam, 11 Desember, terjadinya kerusuhan dan aksi pengeroyokan di Kalibata menyebabkan dua penagih utang meninggal dunia, yang dikenal dengan istilah mata elang.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyampaikan bahwa enam orang saksi sedang diperiksa untuk mendalami kasus ini dan menangkap pelaku yang terlibat.
Kerusuhan di Kalibata dipicu oleh masalah penagihan utang sepeda motor, di mana sekelompok oknum mendatangi para penagih utang yang berujung pada pengeroyokan.
Dalam penjelasannya, Kompol Mansur menyatakan bahwa insiden tersebut melibatkan tindak kriminal yang lebih serius, termasuk pembakaran warung dan kerugian material akibat sembilan sepeda motor serta satu mobil yang terbakar.
Mansur juga menjelaskan bahwa pelaku tidak menggunakan senjata tajam, melainkan hanya menggunakan tangan dalam pengeroyokan tersebut. 'Kalau luka (korban) dari sajam (senjata tajam) enggak ada, benda tumpul enggak ada, itu hanya menggunakan tangan saja,' ungkapnya.
Pihak kepolisian kini melaksanakan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam insiden ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Kompol Mansur menekankan bahwa upaya polisi untuk menangkap pelaku secepat mungkin didukung oleh keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa.
Sampai saat ini, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan dari lokasi kejadian, dan rencana pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terkait siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam penegasannya, Mansur memastikan bahwa tidak ada penembakan yang terjadi selama kerusuhan, yang bertujuan untuk meredakan kepanikan masyarakat.
Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, yang kini semakin khawatir terhadap keamanan lingkungan mereka.
Warga meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas agar insiden serupa tidak terulang, serta menyuarakan perlunya peningkatan sosialisasi tentang penanganan utang.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gesekan antarkelompok yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: