Kategori Berita
Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 22:00 WIB

Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis di Cilincing Mengakibatkan 22 Korban

Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis di Cilincing Mengakibatkan 22 KorbanKecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis di Cilincing Mengakibatkan 22 Korban

Kecelakaan mobil yang mengangkut menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, dengan peningkatan jumlah korban yang mencapai 22 orang.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Korban, yang mayoritas terdiri dari siswa dan guru, saat ini tengah menjalani perawatan di dua rumah sakit, RSUD Koja dan RSUD Cilincing.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, ketika sopir kendaraan berinisial AI mengaku mengalami kesalahan saat menginjak pedal mobil.

Kapolsek Cilincing, Kompol Bobi Subasri, menjelaskan bahwa sopir berkendara dari arah tanjakan menuju sekolah dan berusaha mengerem tetapi tidak secara tepat menekan pedal rem, melainkan pedal gas.

Menurut sopir, 'Jadi keterangan dari si sopir, itu kan sekolahnya di atas, tanjakan. Nah, kebetulan dia memang mau mengantarkan makanan itu ke sekolah.'

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai kecelakaan tersebut.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Perawatan Korban

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa total korban yang dirawat adalah 22 orang, dengan 10 di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.

Di RSUD Cilincing terdapat tiga orang korban yang dirawat, sementara di RSUD Koja terdapat sembilan orang yang masih dalam perawatan intensif.

Mayoritas dari para korban mengalami luka akibat insiden ini, namun pihak rumah sakit memastikan memberikan perawatan yang optimal, dengan beberapa di antara mereka mulai menunjukkan perbaikan.

Status Hukum Sopir

Kasus kecelakaan ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan sopir MBG terancam jeratan Pasal 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

Kapolres Erick Frendriz menegaskan, 'Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.'

Pihak kepolisian saat ini terus menggali informasi dari para saksi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir serta kernet untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kejadian ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis di Cilincing Mengakibatkan 22 Korban

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!