Empat Prajurit TNI Dihadapkan pada Tuntutan Berat atas Kasus Penyiksaan yang Mengakibatkan Kematian
Empat prajurit dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, menghadapi tuntutan hukuman berat setelah terlibat dalam penyiksaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky pada akhir Juli 2025.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilaksanakan pada 11 Desember 2025, di mana Oditur Militer mengusulkan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 544.625.070.
Keempat prajurit yang dituntut adalah Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi. Mereka dituduh melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di rumah jaga markas batalion antara 29 dan 30 Juli 2025.
Menurut Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, para terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Ia menekankan bahwa tindakan mereka melanggar batasan yang ditetapkan dalam pembinaan militer.
“Para terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Wasinton dalam sidang tersebut.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana enam tahun penjara, yang akan dikurangi dengan masa tahanan sementara. Selain itu, mereka juga dituntut untuk dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat.
Selain sanksi penjara dan pemecatan, keempat prajurit diwajibkan untuk membayar restitusi total sebesar Rp 544.625.070, berdasarkan perhitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan demikian, setiap terdakwa akan menanggung tambahan biaya sebesar Rp 136.156.267.
Persidangan ini dihadiri oleh keluarga Prada Lucky yang berharap keadilan bagi korban. Agenda pembacaan tuntutan dimulai pada pukul 12.00 WITA.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Mayor Chk Subiyatno, bersama dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Keluarga korban menyatakan harapan agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya terhadap keempat prajurit tersebut.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: