Etomidate Resmi Ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II oleh Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa etomidate resmi tergolong sebagai narkotika golongan II, efektif berlaku sejak 21 November 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 dan memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap pengguna dan pengedar yang terlibat.
Dengan diklasifikasikannya etomidate sebagai narkotika, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melakukan penindakan.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebelumnya, etomidate tidak termasuk dalam kategori narkotika.
Ia menambahkan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan."
Kini, dengan adanya regulasi baru, pengguna dapat dikenakan UU Narkotika dan berpotensi direhabilitasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengingatkan tentang adanya tren baru terkait penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Dalam sebuah pemusnahan narkoba yang dilakukan, Kapolri menyatakan bahwa tren ini cukup mengkhawatirkan karena pada saat itu belum ada regulasi yang jelas untuk menindak pengguna.
Ia menyebutkan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan."
Kapolri merinci cara penyalahgunaan kedua zat tersebut, di mana ketamin disalahgunakan melalui cara dihirup, sementara etomidate dicampurkan dengan liquid vape dan dihisap.
Dengan ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II, penegakan hukum kini mempunyai payung hukum yang kuat.
Hal ini membuka jalan bagi rehabilitasi terhadap pengguna yang telah terlanjur terpapar dengan zat berbahaya tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: