Identifikasi 22 Jenazah Korban Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 22 jenazah korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat tanpa memerlukan pemeriksaan DNA.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Kombes Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa kondisi jenazah masih utuh sehingga identifikasi dapat dilakukan dengan jelas.
Sebanyak 22 jenazah ditemukan dalam keadaan utuh di lokasi kebakaran gedung Terra Drone pada Selasa siang.
Kombes Romylus Tamtelahitu, Kabid Fiskomfor Puslabfor, menjelaskan, 'Untuk korban sejumlah 22 ditemukan dalam keadaan utuh dan masih dapat diidentifikasi.'
Pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kimia biologi forensik tidak diperlukan, dan Romylus mengungkapkan, 'Oleh karena itu, untuk kegiatan pemeriksaan secara forensik oleh Tim Kimbiofor, tidak perlu dilakukan karena kondisi korban dalam keadaan utuh.'
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Kebakaran di gedung tersebut dilaporkan oleh warga kepada petugas pemadam kebakaran pada pukul 12.43 WIB.
Total korban tewas terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, menduga bahwa sumber kebakaran berasal dari baterai litium dengan menyatakan, 'Masih dalam penyelidikan. Karena jenisnya baterai litium, di bawah, mungkin perlu evaluasi kembali.'
Karyawan gedung berusaha memadamkan api menggunakan lima alat pemadam api ringan (APAR), namun tidak berhasil.
Bayu Megantara menyampaikan, 'Informasi yang kami terima, sudah berupaya dipadamkan dengan APAR. Itu sekitar lima unit APAR berupaya untuk memadamkan.'
Meskipun upaya pemadaman dilakukan, asap yang semakin tebal membuat situasi semakin sulit bagi karyawan untuk mengendalikan kebakaran.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: