Magang Tiga Bulan Bupati Aceh Selatan Nonaktif di Kemendagri
Bupati Aceh Selatan nonaktif, Mirwan MS, akan menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencana tersebut diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Keputusan ini diambil setelah Mirwan dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena melakukan ibadah umrah tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kemendagri.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Mirwan harus hadir secara berkala untuk mengikuti program pembinaan selama periode magang tiga bulan. 'Tapi kita minta yang bersangkutan selama tiga bulan nanti bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina kembali,' ujarnya.
Melalui program ini, diharapkan ada bimbingan yang dapat membantu Mirwan dalam memperbaiki diri dan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pemimpin daerah.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk rehabilitasi bagi pejabat yang melanggar ketentuan dan diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang berharga baginya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Keputusan Mirwan untuk melakukan umrah ke luar negeri tanpa izin dari pemerintah setempat menjadi sorotan publik. Tito mengungkapkan bahwa ia merasa perlu untuk menghubungi Mirwan untuk menanyakan keputusan tersebut.
Dalam keterangannya, Mirwan mengklaim bahwa keberangkatannya berkaitan dengan sebuah nazar. Hal ini menjadi perhatian di saat pemerintah memberlakukan regulasi ketat mengenai izin perjalanan pejabat.
Tito menekankan, 'Yang bersangkutan saya tanya, dinyatakan sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa dan kemudian melaksanakan ibadah umrah,' yang menunjukkan ada ketegangan antara kebijakan dan tindakan individu tersebut.
Akibat pelanggaran ini, Mirwan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya. Mendagri menyatakan bahwa sanksi ini diambil berdasar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama masa pemberhentian, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan di Aceh Selatan agar tidak terganggu.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aparatur pemerintahan di daerah.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: