Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan tanggapan tegas terkait tudingan yang menghubungkannya dengan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dalam pernyataannya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berkaitan dengan izin pembukaan lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
Zulkifli Hasan menyatakan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya tidak beralasan, mengingat Provinsi Riau yang menjadi sumber tuduhan tidak mengalami bencana banjir.
Di sidang konferensi BIG di Jakarta, ia menegaskan, "Yang dipermasalahkan kepada Zulkifli Hasan Tesso Nilo di Provinsi Riau. Sementara Provinsi Riau itu tidak ada bencana apapun." Hal ini menunjukkan sikap tegasnya menggugat tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Zulkifli Hasan juga membantah keras bahwa dirinya atau Menteri Kehutanan lainnya memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, mengatakan, "Tidak ada Menteri Kehutanan yang berani memberi izin… karena pidana."
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Zulkifli Hasan menjelaskan tentang kerusakan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang disebabkan oleh serbuan masyarakat sejak era reformasi.
Ia mengungkapkan, "Kok Tesso Nilo-nya rusak? Lah waktu reformasi diserbu. Di situ ada 50 ribu masyarakat sekarang." Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah tersebut lebih kompleks dan tidak dapat dipersalahkan pada satu individu.
Ia juga menekankan bahwa jika terdapat masalah hukum terkait kawasan Tesso Nilo, maka hal tersebut berada dalam ranah penegakan hukum.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tudingan pemberian izin luas lahan sebesar 1,6 juta hektare untuk kebun sawit adalah tidak benar.
Ia mengatakan, "Tidak ada izin pembukaan lahan baru untuk lahan sawit, tetapi memberikan kepastian tata ruang baik bagi Kabupaten hingga Desa di Riau." Penjelasan tersebut merujuk pada status lahan yang telah ada sebelum rencana tata ruang ditetapkan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, juga menambahkan bahwa keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu SK Menteri Kehutanan dan tidak memberikan izin baru untuk membuka lahan hutan lindung.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: