Pembatalan Rencana Pemungutan Cukai MBDK: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kaji Kembali Keputusan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa rencana pemungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026 dibatalkan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Purbaya menegaskan bahwa pemungutan pajak tersebut baru akan dilaksanakan jika pertumbuhan ekonomi mencapai minimal 6 persen. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam keterangan resminya, Purbaya menyatakan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk mendukung penerapan cukai minuman berpemanis. "Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa keputusannya untuk menunda cukai ini adalah langkah strategis mengingat pentingnya stabilitas ekonomi nasional. "Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang," tambah Purbaya.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Reaksi positif datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas pembatalan tersebut. Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Adhi Lukman, mengatakan bahwa keputusan ini memberi kepastian bagi industri. "Kami sangat apresiasi Menteri Keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Adhi juga menyoroti bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, bukan sekadar aspek penerimaan negara. Hal ini mencerminkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
Meskipun kebijakan cukai dibatalkan, sektor usaha tetap berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyakit tidak menular (PTM). Upaya ini meliputi reformulasi produk dan edukasi konsumen yang lebih efektif.
Adhi Lukman menekankan bahwa pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak harus melibatkan peningkatan kesadaran masyarakat daripada menggunakan instrumen cukai. "Edukasi kepada konsumen dipandang sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat dalam mengatur pola konsumsi sehari-hari," katanya.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: