Bantuan Hunian bagi Pengungsi Akibat Banjir Bandang di Aceh
Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp60 juta per rumah bagi para pengungsi yang kehilangan hunian akibat banjir bandang dan longsor di Aceh dan sekitarnya.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang berlangsung di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada 7 Desember 2025.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, disampaikan bahwa terdapat 37.546 rumah masyarakat yang mengalami kerusakan berbagai tingkat.
Suharyanto menyatakan, "Per hari ini, Bapak Presiden, rumah masyarakat yang rusak itu sampai 37.546 rumah dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan."
Data tersebut masih dalam proses pendataan oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga angka tersebut belum final.
Usulan pembangunan hunian sementara dan tetap kemudian diajukan dalam rapat untuk menangani kondisi pengungsi.
Dalam rapat, Kepala BNPB mengusulkan agar hunian sementara untuk para pengungsi dibangun oleh anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Sedangkan untuk hunian tetap, pembangunannya akan diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Suharyanto menjelaskan, "Yang tidak pindah, tetapi rumahnya rusak, kami perbaiki oleh satgas BNPB."
Hal ini menandakan adanya dua pendekatan dalam pemulihan: pemindahan dan perbaikan.
Dalam hal anggaran, BNPB mengajukan Rp60 juta per rumah yang akan digunakan untuk membangun hunian tetap bagi para pengungsi.
Saat ditanya Presiden mengenai kecukupan anggaran tersebut, Suharyanto menjelaskan bahwa "Selama ini cukup, tetapi kalau memang Bapak Presiden ingin menambahkan kami lebih senang."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: