Pembahasan Upah Minimum Provinsi 2026 Selesai, Pemerintah Tunggu Pengumuman Resmi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa aturan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas dan ditandatangani.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Meskipun belum ada kepastian mengenai kapan pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan, Airlangga menegaskan bahwa dasar hukum untuk formula penghitungan baru telah rampung.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengaturan UMP 2026 telah diparaf di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (5/12/2025).
Di tengah ketidakpastian mengenai waktu pengumuman, fokus utama saat ini adalah kepastian hukum terkait formula penghitungan upah minimum.
Melalui perubahan ini, diharapkan akan ada pengurangan disparitas upah antara daerah yang berbeda, yang selama ini menjadi masalah bagi tenaga kerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa skema penghitungan UMP tidak lagi mengacu pada satu angka persentase tunggal.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Usulan untuk menggunakan rentang angka sebagai panduan penetapan UMP ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah," kata Yassierli.
Perubahan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas dalam menentukan UMP berdasarkan kondisi masing-masing daerah.
Setelah adanya pedoman penghitungan dari pemerintah pusat, penentuan angka akhir dalam rentang tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala daerah diharapkan mempertimbangkan berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.
Meskipun ada harapan dari buruh untuk mendapatkan angka yang lebih tinggi, keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap situasi perekonomian lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: