Resolusi PBB untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina
Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 3 Desember 2025 telah mengadopsi resolusi terkait penyelesaian damai isu Palestina. Resolusi ini menyerukan untuk mengakhiri pendudukan Israel yang telah berlangsung sejak tahun 1967.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dukungan yang diterima mencapai 151 suara, dengan 11 suara menolak dan 11 abstain, menggarisbawahi tanggung jawab PBB dalam menyelesaikan konflik ini serta mendukung solusi dua negara.
Draf resolusi ini disusun oleh enam negara, yaitu Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Fokus utama dari resolusi ini adalah pentingnya menghentikan pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat.
Resolusi juga menyerukan untuk mematuhi hukum internasional, mengharapkan PBB untuk mengambil peran lebih aktif dalam menangani permasalahan Palestina secara komprehensif.
Salah satu poin penting dari resolusi ini adalah penegakan solusi dua negara, yang dianggap krusial untuk mencapai perdamaian berkelanjutan di kawasan tersebut.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Annalena Baerbock, mantan Menteri Luar Negeri Jerman serta Presiden Majelis Umum PBB, menyerukan tindakan tegas untuk hak-hak rakyat Palestina. Ia menyatakan, 'Selama 78 tahun, rakyat Palestina telah kehilangan hak-hak asasi mereka yang tak terelakkan - khususnya, hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.'
Dalam pernyataannya, Baerbock juga menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menjelaskan bahwa rakyat Palestina perlu meraih hak-hak asasi mereka agar situasi dapat diperbaiki.
Resolusi ini juga mendesak dimulainya kembali negosiasi antara Israel dan Palestina, dengan menyerukan negara-negara untuk tidak mengakui perubahan perbatasan. Bantuan kemanusiaan bagi Palestina juga dicatat sebagai sangat penting dalam konteks krisis kemanusiaan yang parah.
Baerbock menggarisbawahi, 'Konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi de-jure atau de-facto, pemindahan paksa, teror berulang, atau perang permanen,' menekankan bahwa isu ini memerlukan pendekatan dialog yang lebih bijaksana dan konstruktif.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: