Penangkapan Dewi Astutik: Bandar Dua Ton Sabu yang Mengguncang Kamboja
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap Dewi Astutik alias PA (43), yang dikenal sebagai bandar dua ton sabu senilai Rp 5 triliun di Kamboja.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penangkapan ini menandai babak baru dalam perang melawan narkotika dan menunjukkan betapa luasnya jaringan perdagangan obat terlarang tersebut.
Dewi Astutik pindah ke Kamboja pada Februari 2023, di mana dia mengawali kariernya sebagai pengajar di beberapa tempat kursus bahasa.
Sebelum terjun ke dunia narkotika, Dewi bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris dan Mandarin dengan pendapatan bulanan sekitar Rp 20 juta.
Menurut Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, Dewi sempat terlibat dalam pekerjaan lain yang berkaitan dengan penipuan sebelum kariernya berakhir pada awal tahun 2024 ketika dia tersangkut dalam jaringan kejahatan narkotika.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Dewi Astutik menjadi bagian dari jaringan internasional yang melakukan kegiatan jual beli narkotika setelah bertemu dengan seorang warga negara Nigeria berinisial DON.
Dia telah masuk dalam red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024, menandakan betapa seriusnya kasus ini.
Dewi ditangkap di Kamboja pada 1 Desember 2025, hasil kerjasama antara BNN dan beberapa instansi internasional lainnya, menunjukkan komitmen global dalam pemberantasan narkoba.
Kepala BNN, Komjen Suyudi, mengungkapkan betapa licinnya Dewi, yang kerap berpindah dari satu negara ke negara lain untuk menghindari penangkapan.
Dia menjelaskan, kesulitan penanganan kasus ini terletak pada kompleksitas jaringan yang terlibat dan metode pelarian yang digunakan oleh Dewi.
Operasi penangkapan yang dilakukan pada November lalu berhasil menemukan lokasi Dewi, berkat informasi yang diterima dari berbagai pihak, menandai keberhasilan kolaborasi penegak hukum.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: