Kategori Berita
Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 16:22 WIB

Pemberlakuan Pajak Berdasarkan Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Pemberlakuan Pajak Berdasarkan Emisi Kendaraan di DKI JakartaPemberlakuan Pajak Berdasarkan Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperkenalkan skema pajak baru yang mengacu pada emisi kendaraan sebagai upaya untuk mengatasi polusi udara di ibu kota.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi serta mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Skema ini memastikan bahwa kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara akan berpengaruh pada tarif pajak yang dibebankan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Nirwono Joga, menyatakan bahwa kajian ini merupakan hasil kolaborasi dengan peneliti, akademisi, dan stakeholder lainnya. 'Kajian KPL bukan hanya untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,' ungkap Nirwono.

Regulasi yang mendukung kebijakan ini termasuk Raperda Manajemen Lalu Lintas dan sistem parkir elektronik progresif. Kendati demikian, tantangan utama adalah pergerakan kendaraan di Jakarta yang melibatkan wilayah penyangga juga.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan KPL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penyusunan KPL adalah amanat regulasi nasional. Asep menjelaskan, 'Lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga biaya eksternalitas lingkungan perlu diinternalisasikan dalam instrumen fiskal.'

Diharapkan kebijakan ini meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk merawat kendaraan mereka dan melakukan uji emisi secara berkala. 'Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif,' tambahnya.

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rizqon Fajar, menambahkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. 'Lebih dari separuh sepeda motor dan 70 persen mobil pribadi belum memenuhi standar emisi terbaru,' jelas Rizqon.

Rekomendasi untuk Implementasi KPL

Rizqon memberikan rekomendasi agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk implementasi KPL. Pergub tersebut perlu mengatur bobot emisi, usia kendaraan, serta konektivitas data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.

Rekomendasi ini bertujuan agar hasil uji emisi langsung berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Selain itu, Rizqon menekankan pentingnya memperluas akses ke bengkel uji emisi dan memberikan pelatihan bagi operator serta melakukan edukasi publik secara konsisten.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan DKI Jakarta dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warganya.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemberlakuan Pajak Berdasarkan Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!