Jokowi Klarifikasi Status Bandara Khusus IMIP di Sulawesi Tengah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait status bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. Dalam keterangan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meresmikan bandara ini, meluruskan sejumlah polemik yang berkembang di kalangan masyarakat.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Selama percakapan dengan media di kediamannya, Jokowi mengemukakan, "Enggak, enggak pernah saya nggak pernah meresmikan bandara, Bandara IMIP di Morowali, tidak pernah saya," menegaskan posisinya seputar isu yang sedang hangat dibicarakan.
Jokowi menjelaskan bahwa bandara yang sesungguhnya dia resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali yang dibangun oleh pemerintah. "Seingat saya yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali. Itu yang membangun pemerintah," ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan Bandara IMIP, yang menurutnya dikuasai oleh pihak swasta. "Kalau yang IMIP itu, saya kira, miliknya swasta," tegas Jokowi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Direktur Komunikasi PT Indonesia Morowali Industrial Park, Emilia Bassar, menyampaikan bahwa Bandara IMIP terdaftar di Kementerian Perhubungan. Ia menyatakan, "Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan."
Meski demikian, Emilia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait otoritas negara pada bandara ini, termasuk mengenai tidak adanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bandara IMIP tercatat sebagai bandara domestik dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Bandara ini sepenuhnya dikelola secara swasta dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Bandara ini memiliki sifat khusus, hanya digunakan untuk kepentingan tertentu di dalam kawasan plug-in sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1/2009. Pengawasan dan pengendalian terhadap operasional bandara ini dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh menteri.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: