Kejaksaan Agung Konfirmasi Belum Ada Rencana Periksa Sri Mulyani dalam Dugaan Korupsi Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa belum ada rencana untuk memeriksa Sri Mulyani Indrawati terkait dugaan korupsi pajak pada periode 2016-2020.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Rabu, 25 November 2025.
Dalam konferensi pers, Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada opsi untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Ia menyatakan, 'Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara,' menandakan bahwa situasi dapat berubah di masa yang akan datang.
Anang juga menegaskan bahwa dugaan ketidakberesan ini tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty, dengan menyatakan, 'Ini di luar itu konteks ya.'
Kejagung saat ini fokus dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini.
Anang Supriatna menginformasikan bahwa total 40 saksi telah diperiksa dalam investigasi ini, meskipun identitas para saksi tidak diungkap secara spesifik.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Saksi-saksi tersebut meliputi individu dari internal pemerintah serta pihak swasta, termasuk beberapa yang telah dicekal terkait perkara ini.
Ia menekankan, 'Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya,' menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan sistematis.
Informasi lebih lanjut mengenai status pemeriksaan dan perkembangan kasus akan diumumkan seiring dengan berjalannya waktu.
Kejagung telah melaksanakan berbagai tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu, 23 November 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Alphard, dua motor gede, serta dokumen penting terkait dengan kasus pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: