Kategori Berita
Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 13:02 WIB

Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan: Temuan Baru dari Polda Metro Jaya

Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan: Temuan Baru dari Polda Metro JayaKematian Diplomat Arya Daru Pangayunan: Temuan Baru dari Polda Metro Jaya

Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kini memasuki fase baru setelah tim kuasa hukum mengungkap sejumlah temuan penting dalam audiensi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Di antara temuan tersebut, ditemukan empat sidik jari dan luka benda tumpul pada tubuh korban, menimbulkan tanda tanya besar terkait penyebab kematian.

Detail Penemuan di Lokasi Kejadian

Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Saat itu, kondisi korban cukup memprihatinkan, dengan kepalanya terlilit lakban kuning dan tubuhnya terbungkus selimut biru.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, sejumlah barang bukti seperti lakban, kantong plastik, dompet, dan pakaian milik korban disita. Tim kuasa hukum menyatakan penemuan ini perlu diperjelas agar pemahaman mengenai kronologi kejadian bisa lebih dalam.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Analisis Temuan Sidik Jari

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Martinus Simanjuntak menyampaikan bahwa empat sidik jari teridentifikasi di lakban yang membungkus wajah Arya Daru. 'Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,' ungkap Martinus.

Dari empat sidik jari yang ditemukan, satu di antaranya teridentifikasi milik Arya Daru. Namun, tiga lainnya tidak dapat diuji dan pengacara tersebut mendesak penyidik untuk melanjutkan penelusuran terhadap sidik jari yang belum teridentifikasi.

Luka Benda Tumpul dan Permohonan Peningkatan Status Penyidikan

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka benda tumpul pada dada korban yang menjadi sorotan. Nicolay Aprilindo, kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa 'artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban.'

Kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Permintaan ini didasari oleh keinginan untuk menghadirkan saksi ahli serta melakukan gelar perkara khusus guna mengurai lebih lanjut situasi yang menimpa Arya Daru.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan: Temuan Baru dari Polda Metro Jaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!